Uya membuat Berita Sepihak (Tanpa Konfirmasi) dan membunuh Karakter Seseorang, jelas melanggar kode etik wartawan indonesia, Uya bisa dikenai sangsi UU PERS dan sangsi KUHP karena masuk dalam ranah hukum.
Samarinda, Mediator Borneo
Wartawan Samarinda Pos yang berinisial (Uya) membuat berita sepihak yang merugikan serta mencemarkan nama baik dan hak asasi manusia, pemberitaan sepihak , tak ada informasi dari Iyan, dan berita tersebut mengatakan penipuan dengan modus menawarkan pemasangan intalasi listrik PLN sejumlah rumah di kawasan batu besaung sempaja, jelas memonis tak berdasar kan data otentik, agar terujudnya supermasi hukum, dan hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan dan peraduga tak bersalah,
Ketika itu Uya mengambil gambar pada tanggal 13 Juni 2011 sekitar jam 2.00 hari senin, tidak menghormati atau ijin kepada siapa yang diambil gambarnya,hal ini sudah melangar Kode Etik Jurnalitik, dan Etika, adat istiadat sebagai umat beragama yang punya sopan satun, dan bermasyarakat, kemudian langsung keluar , Iyan tanya dari harian mana mas (yang diduga penipuan pemasangan listrik ) saya wartawan dari Pos Kota didepan Polisi Heri, saat ditanya oleh iyan Uya tersebut sudah meninggalkan kantor polisi, berita tersebut informasi hanya sepihak dari Rusli (25) warga Jln.Batu Besaung RT.28, yang jelas berita itu sepihak tak ada konfermasi kepada yang bersangkutan (Iyan)
Menurut keterangan polisi bahwa wartawan Pos Kota tidak ada magang disini hal ini apa benar seorang wartawan Sapos Uya mengaku wartawan Pos Kota, jelas ini mencemarkan nama baik perusahaan pers lainnya, Wartawan Sapos yang berinisial Uya sudah jelas mencari berita menjual nama perusahan pers lain, namun ditulis di harian Samarinda Pos, dari sinilah Iyan merasa bahwa salah satu oknum wartawan Sapos, tidak punya Kode Etik dan Etika serta asas kemanusiaan sebagai umat beragama.
Ketika itu iyan punya data lengkap Kwitansi tentang pemasangan Intalasi listrik dirumah Rusli konsumen tersebut, bukan pemasangan KWH Meter PLN itu urusan administerasi di Kantor PLN dan dibayar di loket PLN dan ketentuan penyambung kerumah tersebut dari PLN, yang diberitakan Uya Oknum Wartawan Sapos “ Iyan mendatangi sejumlah rumah warga dan menawarkan jasanya, mulai pemasangan instalasi hingga mengajuan penyambungan kepada PLN”, hal ini bukan dari rumah kerumah namun melalui pihak. Abd.Azis RT Berambai, RT.41 Batu Indah, RT.28 Batu Besaung, Nis komunikasi ini oleh Rusli yang menghedaki atau mengira ada intalasi langsung nyala, Iyan bukan menerima uang untuk pembayaran KWH Meter PLN, namun menerima uang pemasangan Intalasi AKLI dan KONSUIL, Jelas iyan
Dalam berita tersebut menekan permasalahan pembayaran pemasangan Intalasi Listrik dirumah Rusli itu benar, namun bukan pembayaran penyambungan KWH Meter PLN itu urusan Administarasi PLN, karena AKLI dan KONSUIL hanya kontrak hingga pemasangan Intalasi sesuai daerah/wilayah yang dipasang, berdasarkan kwitansi pemasangan Intalsasi serta adminstarsi perusahaan, yang dikatakan penipuan jalas itu tidak benar, hal itu karena Uya Wartawan Sapos memberitakan sepihak, tak ada kofermasi kepada Iyan maka berita tersebut mencemarkan nama baik dan hak asasi manusia, praduga tak bersalah.
Hingga saat berita ini dibuat, sebelumnya Iyan telah beberapa kali menghubungi Sapos untuk menemui Uya, memberbaiki berita sepihak dihalaman dan kolom yang sama, ada apa ??? yang berinisial uya tak mau ditemui oleh Iyan, jelas uya wartawan yang tak beritikad baik serta membuat berita sepihak yang merugian hak azasi manusia, serta mencermarkan nama baik, Saya Iyan telah menghubung Pimred atau wartawan sapos lainnya, bertanya apa benar Uya Wartawan punya kode etik atau tak bermoral, punya adat istiadat, hal ini yang diutarakan oleh saya sendiri ingin memberbaikai berita sepihak tersebut.
Untuk diketahui Umum bahwa Wartawan berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik dan Payung Hukum Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal.5 Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 13 Kewaiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, Fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersaungkutan .
“Perusahaan Pers yang melanggar Ketentuan Pasal (5) ayat (1) dan (2) serta pasal (13) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah)
Kepada Pimpina Redaksi Samarinda Pos terhormat dan rekan-rekan wartawan yang telah menerima, saya dengan baik saat berada dikantor, yang ingin memperbaiki nama baik tentang pemberitaan yang mencerkan nama baik, dengan membuat berita sepihak oleh Oknum berinisial Uya tidak berdasarkan data otentik /kofermasi kepada pihak yang bersangkutan jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Iyan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar